Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Jumat, 10 Maret 2023

Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pertanahan sekaligus Bimtek Pemetaan SPPFBT

Mantewe, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Hukum dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus bimtek mengenai pemetaan tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). 

Pembukaan Sosialisasi tersebut bertempat di Pendopo Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Mantewe Nyariman S. Sos., MM, turut dihadiri Kabid Pertanahan, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kepala Desa Sekretaris Desa, PJS Desa dan staf yang mewakili. 

Sembari membuka secara resmi acara tersebut beliau menyampaikan dalam sambutannya bahwa tanah merupakan aset yang sangat penting saat ini, maka dari itu besar harapan kami para pihak terkait khususnya dari kepala desa agar mampu menyampaikan dan memberikan arahan kepada warga masyarakatnya mengenai aset dan sertifikasi pertanahan. 

Menurut Pak Hatma selaku pihak dari Kejaksaan Negeri Batulicin turut menyampaikan bahwa tugas kami dan jajaran di sini adalah untuk membantu dan memfasilitasi warga masyarakat dalam mengurus segel tanah, melakukan sosialisasi kepada seluruh Kecamatan sebagai langkah guna membantu terlaksananya program pemerintah daerah, dan fungsi segel sendiri yaitu sebagai tanda atau sertifikat hak pakai secara resmi. 

Menurut Undang-undang Pasal 67 ayat 1 sertifikasi tanah daerah sangat penting untuk pengelolaan dan pengamanan aset daerah yang disahkan oleh pemerintah daerah.  Ada beberapa poin yang menjadi kendala dalam penyusunan pendataan, yaitu : 

A. Kejelasan dan keakuratan data yang diberikan oleh Desa

B. Sengketa atau adanya gugatan dari pihak maupun oknum-oknum tertentu.