Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Rabu, 15 Februari 2023

Pos Pelayanan Pajak Oleh Pihak KPP Pratama Batulicin

Pada hari Rabu, 15 Februari 2023 telah dilaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Pajak yang dilakukan oleh pihak KPP Pratama Batulicin, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Mantewe. Pelaksanaan pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 sampai dengan pukul 13.30 wita, jadi agenda pelayanan ini sebagai jembatan yang dilakukan oleh pihak KPP Pratama Batulicin untuk memudahkan warga masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Mantewe agar lebih efektif dan efisien dalam menciptakan masyarakat yang disiplin dengan taat membayar pajak. Dengan melaporkan dan membayar pajak tahunan secara rutin adalah sebagai langkah awal yang berpengaruh besar terhadap perkembangan dan progres pembangunan yang signifikan terhadap suatu daerah atau kabupaten .

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-195/PJ./2008 tanggal 27 November 2008 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja dan memulai beroperasi tanggal 1 Desember 2008. KPP Pratama Batulicin adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang memiliki tugas pokok melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN dan PPnBM, PBB sektor Perhutanan, Pertambangan dan Perkebunan (P3), serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah kerja KPP Pratama Batulicin meliputi dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya merupakan wilayah kerja KPP Pratama Banjarbaru.