Dalam Rangka mendekatkan Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor, Samsat Batulicin mengadakan Pelayanan Pajak Keliling di Kantor Camat Mantewe pada hari Kamis, 15 September 2022, Pelayanan Pajak Keliling ini biasa dilakukan oleh Samsat Batulicin guna untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, jadi masyarakat Kecamatan Mantewe yang akan melakukan pembayaran Kendaraan Bermotor ataupun Mobil tidak perlu lagi datang ke Samsat Batulicin namun cukup di Halaman Kantor Camat Mantewe, namun pelayanan ini belum bisa dilakukan setiap hari karna harus bergantian dengan tempat lain di Kabupaten Tanah Bumbu.